Menyewa Qari (Orang Yang Membaca Al-Quran)
MENYEWA QARI’ (ORANG YANG MEMBACA AL-QUR’AN)
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Kita menyaksikan di banyak negara yang berpenduduk muslim ada yang menyewa qari’ (orang yang membaca Al-Qur’an). Bolehkah bagi orang yang membaca Al-Qur’an mengambil upah bacaannya? Berdosakah orang yang memberikan upah tersebut?
Jawaban
Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mahdhah (murni) dan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-nya. Hukum asal pada ibadah ini dan ibadah mahdhah lainnya adalah, dilakukan oleh seorang muslim untuk mencari ridha Allah, mengharapkan balasan dari sisi-Nya, bukan untuk mencari balasan dan terima kasih dari makhluk.
Oleh karena itu, tidak pernah diketahui dari generasi Salafush Shalih perbuatan menyewa orang untuk membacakan Al-Qur’an untuk mayit, atau dalam walimah, atau acara-acara lainnya. Dan tidak ada riwayat dari seorang imam pun (yang menerangkan) ada di antara mereka yang memerintahkan hal tersebut, ataupun memberikan keringanan dalam hal demikian ini. Juga tidak pernah diketahui dari salah seorang mereka yang mengambil upah bacaan Al-Qur’an. Bahkan (sebaliknya,-red) mereka membaca Al-Qur’an karena mengharapkan balasan di sisi Allah Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang membaca Al-Qur’an agar memohon dengannya, dan memberikan peringatan keras dari meminta kepada manusia.
Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Imran bin Hushain, bahwasanya dia (Imran) melewati seseorang yang membaca Al-Qur’an, lalu (orang itu) meminta (imbalan kepada manusia, red). Imran beristirja (yaitu mengucapkan kalimat innalillahi wa inna ilaihi raji’un, red), lalu ia berkata.
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللَّهَ بِهِ فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ
“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, maka hendaklah dia memohon kepada Allah dengan bacaannya itu. Karena sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca Al-Qur’an, mereka meminta balasan dengannya dari manusia”.
Sedangkan menerima pembayaran karena mengajarkannya, meruqyahnya dengan Al-Qur’an, atau lainnya yang manfaatnya terasa sampai orang lainnya, maka terdapat beberapa hadits shahih yang menujukkan dibolehkannya. (Ini) berdasarkan hadits Abu Sa’id yang menerangkan, bahwa beliau mengambil upah berupa kambing, (sebagai) upah dari meruqyah orang yang tersengat (hewan berbisa), yang beliau Radhiyallahu ‘anhu ruqyah dengan menggunakan surat Al-Fatihah.
Begitu juga hadits Sahl tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menikahkan seorang lelaki dengan seorang wanita dengan mahar, si lelaki mengajarkan (kepada) wanita (berupa) Al-Qur’an yang ia bisa. (Berdasarkan ini, red), sehingga orang yang mengambil upah membaca Al-Qur’an, atau menyewa sekelompok orang untuk membacakan Al-Qur’an, maka perbuatan tersebut menyelisihi sunnah dan menyalahi kesepakatan para Salafush Shalih.
Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, 9/34-41]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2399-menyewa-qari-orang-yang-membaca-al-quran.html